Karama.id – Parigi Moutung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Unit II Subdit IV Tipiter kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (14/4/2026).
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/46/IV/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 April 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 April 2026.

Tim penyelidik turun langsung ke lokasi sekitar pukul 10.00 WITA dengan melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan yang diduga sebelumnya menggunakan alat berat. Saat pengecekan berlangsung, di lokasi hanya terdapat masyarakat yang melakukan penambangan secara manual menggunakan metode dulang.
Berdasarkan keterangan warga setempat, alat berat yang sebelumnya digunakan telah meninggalkan lokasi sekitar satu minggu sebelum kedatangan petugas.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut berada di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Moutong. Sementara itu, pemodal yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut disebut berasal dari luar wilayah kecamatan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan yang berlangsung hingga pukul 17.30 WITA berjalan dalam kondisi aman dan kondusif.
Kabidhumas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami pastikan akan terus mendalami informasi yang ada serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan.














